100 hari Trenggono, Tegas dan Keras Lawan Praktik Ilegal di Sektor Kelautan dan Perikanan
Total kasus pelanggaran yang terjadi sejak 23 Desember s/d 14 April 2021, terdapat sebanyak 35 kasus, dengan nilai sumber daya ikan yang diselamatkan setara Rp210 miliar.
Rina menyampaikan terdapat top delapan kejadian pelanggaran penyelundupan pada periode tersebut, diantaranya dua kasus di Tarakan, tiga kasus di Makassar, di Gorontalo, Tahuna serta Jakarta I masing-masing dua kasus, tiga kasus masing-masing dari Surabaya I dan Mataram, serta delapan kasus di Jambi.
Sementara untuk modus operandi yang ditemui di lapangan diantaranya menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat, pengeluaran dan/atau pemasukan melalui pelabuhan tangkahan, adanya oknum yang terlibat dalam membantu penyelundupan, pemalsuan tanda tangan / stempel pada IPHP (Ijin Pemasukan Hasil Perikanan), SKT (Surat Keterangan Teknis), Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC) dan LHU (Laporan Hasil Uji), Penyalahgunaan IPHP dan SKT baik jumlah kuota dan jenis komoditi, Adanya penukaran atau penambahan barang, Tidak melaporkan isi barang sebenarnya, serta penukaran barang ilegal di tengah laut.
Sebagai upaya pencegahan, Rina menyebutkan telah melakukan sejumlah upaya seperti melakukan analisis dan mitigasi risiko di tempat-tempat rawan penyelundupan, melakukan peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan penyelundupan serta membangun sinergitas pengawasan dan penanganan kasus antar instansi terkait.
“Sekali lagi, keberhasilan dari penanganan penyelundupan BBL ini bukan hanya hasil kerja BKIPM, namun merupakan hasil dari banyak pihak, dan terus kami upayakan,” kata Rina. (CM)
Editor: Syarif Wibowo