Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

18 Lembaga Siap Dibubarkan, Tjahjo Kumolo Pastikan Tak Ada Pemecatan PNS

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:01:00 WIB
18 Lembaga Siap Dibubarkan, Tjahjo Kumolo Pastikan Tak Ada Pemecatan PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membubarkan 18 lembaga negara nonstruktural. Pembubaran dipastikan tidak berdampak PNS yang bekerja di lembaga tersebut.

"Masa ada pemecatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan, pembubaran lembaga negara tidak serta merta berdampak pada PNS. Yang jelas, kata dia, ada mekanisme kepegawaian yang harus dipatuhi jika lembaga negara dibubarkan.

Tjahjo menyebut, pembubaran lembaga negara bukan hal yang baru. Sebelumnya, ada puluhan lembaga yang pernah dibubarkan. "Sebelumnya ada 24 (lembaga) yang dibubarkan juga proses pegawainya dapat diselesaikan," ujarnya.

Namun, Tjahjo belum bisa mengungkapkan bagaimana proses penyelesaian PNS di lembaga-lembaga tersebut.

“Ya kita lihat bagaimana pola integrasinya. Misalnya suatu badan dialihkan atau diintegrasikan ke ditjen di Kementerian yang ada,” kata mantan menteri dalam negeri itu.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko sebelumnya mengatakan, ada beberapa lembaga negara yang bisa dibubarkan atau digabung dengan lembaga lain. Dia menyebut, lembaga yang dibubarkan tersebut biasanya memiliki tugas, pokok, dan fungsi yang hampir sama dengan yang sudah ada.

Dia mencontohkan, Komisi Nasional Lanjut Usia (KNLU) yang bisa digabung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kira kira seperti ini ya, komisi usia lanjut. Ini nggak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan,” ujar Moeldoko.

Beberapa lembaga negara lain yang dipertimbangkan untuk dibubarkan di antaranya Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut