20 Kontrak Migas Dipastikan Gunakan Gross Split
JAKARTA, iNews.id - Pilihan pemerintah menerapkan kebijakan baru sistem kontrak bagi hasil gross split makin membuahkan hasil positif. Kini, sebanyak empat blok migas terminasi tahun 2019 akan menyusul 16 blok migas lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalankan skema pengganti cost recovery tersebut.
"Kini, total blok migas yang akan menggunakan gross split tercatat sebanyak 20 blok. Termasuk tambahan 4 blok migas terminasi tahun 2019 kemarin. Gross split terbukti menarik bagi investor, dan itu menepis keraguan para pesimistis," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi ditemui di Jakarta, Minggu (13/5/2018)
Kehadiran kontrak model baru gross split, selain menciptakan efisiensi, juga memberikan fleksibilitas bagi para kontraktor sekaligus menjawab tantangan global atas investasi hulu migas di Indonesia. "Efisensi itu pasti. Kontraktor juga akan dapat tambahan split jika mampu melakukan kegiatan operasi migas di daerah sulit, seperti frontier dan laut dalam," tegasnya.
Agung menekankan bahwa iklim investasi migas Indonesia semakin bergairah semenjak diberlakukannya skema gross split pada awal 2017. "Tidak benar jika gross split membuat invetasi migas Indonesia tidak menarik. Buktinya, tahun 2015 dan 2016 dengan skema cross recovery tak satupun blok migas laku. Tahun 2017, lima blok migas gross split laku dan dari lelang 2018 penawaran langsung sudah empat yang laku. Mungkin nanti akan nambah lagi dari lelang regular 2018. Kita lihat," ujarnya.
Pemerintah memberikan berbagai kemudahan investasi bagi para kontraktor seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas. Pada masa eksplorasi, misalnya, bea masuk sudah dibebaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan impor tidak dipungut biaya.