22 September 2018, Tarif Jauh Dekat Tol JORR Mulai Berlaku
JAKARTA, iNews.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai menerapkan integrasi tarif tol Jakarta lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada 22 September pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018.
Pemberlakuan tarif tol jauh-dekat ini untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional. Apabila sebelumnya pengguna tol harus melakukan dua atau tiga kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari empat ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda, maka dengan integrasi pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan, konsekuensi integrasi tersebut membuat tarif berubah. Perhitungan tarif baru diambil dari tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.
Pengguna tol JORR sepanjang 76 kilometer dikenakan satu tarif Rp15.000 untuk kendaraan golongan 1, Rp22.500 untuk kendaraan golongan 2 dan 3, dan Rp30.000 untuk golongan 4 dan 5.

Berikut sembilan ruas tol yang masuk dalam integrasi tarif tol sepanjang 76 kilometer tersebut: