Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!
Advertisement . Scroll to see content

3 Sumber Pendapatan Negara Lengkap dengan Jenis-Jenisnya

Senin, 07 November 2022 - 13:20:00 WIB
3 Sumber Pendapatan Negara Lengkap dengan Jenis-Jenisnya
Sumber pendapatan negara (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah sumber pendapatan negara yang patut diketahui. Jika berbicara mengenai sumber pendapatan negara, sebagian orang pasti akan langsung terpikirkan dari pajak.

Namun, pajak bukan satu-satunya jenis sumber pendapatan negara. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercatat ada 3 sumber pendapatan negara.

Antara lain adalah penerimaan dari sektor perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Sebelum mengetahui tentang ketiganya, perlu dipahami dulu terkait penjelasan tentang penerimaan negara.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (9), penerimaan negara adalah uang yang masuk uang yang masuk ke kas negara. 

Sedangkan, pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis pendapatan negara tersebut yang dilansir iNews.id, Senin (7/11/2022).

1. Pendapatan Pajak

Pajak menjadi sumber dana pendukung persediaan kas negara. Pendapatan pajak adalah sektor penerimaan negara terbesar.

Sementara, untuk tugas dan kewenangan pemungutan pajak dilimpahkan langsung oleh Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.

Menurut jenisnya, ada yang disebut pajak pusat dan daerah. Pajak pusat pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DJP. Sementara pajak daerah, wewenang pemungutannya biasanya dilimpahkan pada Dinas Pendapatan Daerah.

Adapun jenis-jenis pajak pusat yang menjadi sumber pendapatan negara antara lain yaitu:

- Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam kurun satu tahun pajak.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa yang masuk di dalam lingkup pabean.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok. Pajak ini dikenakan pada barang mewah yang dikonsumsi masyarakat tertentu atau masyarakat berpenghasilan tinggi. Objek pajak biasanya adalah baraang-barang kebutuhan tersier.

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang diberlakukan untuk kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan. Meski termasuk pajak pusat, tetapi hampir realisasi penerimaan PBB umumnya diserahkan kepada daerah.

- Bea Materai

Penarikan pajak jenis ini berlaku atas pemanfaatan dokumen tertentu seperti akta notaris, surat berharga, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, dan efek yang menerbitkan nominal dengan jumlah tertentu.

2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

Berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya.

Hak yang diperoleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola lewat mekanisme APBN. Adapun jenis-jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut

Artinya, bisa disimpulkan bahwa sumber pendapatan negara jenis ini mencakup seluruh penerimaan pemerintah pusat yang bukan dari pajak atau hibah.

Adapun yang termasuk jenis-jenis PNBP antara lain adalah:

- Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA)

Penerimaan Sumber Daya Alam mencakup seluruh penerimaan atas pemanfaatan sumber daya minyak dan gas (migas) dan nonmigas,

- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Sumber pendapatan jenis ini diperoleh dari hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang dan jasa, hingga pelayanan administratif.

- Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Penerimaan atas kekayaan yang dipisahkan adalah pendapatan yang berasal dari keuntungan yang dibukukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- PNBP Lainnya 

PNBP lainnya juga merupakan sumber pendapatan yang diperoleh dengan cara memanfaatkan Barang Milik negara (BMN), misalnya sewa tanah dan bangunan.

3. Hibah

Hibah artinya adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam Undang-Undang PNBP, hibah adalah penerimaan diluar PNBP meskipun merupakan penghasilan non pajak.

Hibah dalam definisi pendapatan negara bisa berupa penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, jasa atau surat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Hibah biasanya diberikan dengan berbagai tujuan. Antara lain adalah untuk mendukung terlaksananya program pembangunan nasional, penanggulangan bencana, hingga bantuan kemanusiaan. Oleh karenanya, hibah biasanya juga dimasukan ke APBN.

Adapun jenis-jenis hibah antara lain adalah:

- Hibah Terencana

Hibah terencana adalah mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).

- Hibah Langsung

Hibah langsung sering juga disebut sebagai hibah non-DRKH, yakni hibah tanpa melalui mekanisme perencanaan.

- Hibah melalui KPPN

Ini adalah jenis hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

- Hibah tanpa melalui KPPN

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut