Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
SURABAYA, iNews.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur 2021–2022.
Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 19.00 WIB itu digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
Usai pemeriksaan, Khofifah mengatakan, pemeriksaan berfokus pada proses penyaluran dana hibah. Dia menegaskan, penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua proses penyaluran dana hibah dari eksekutif sudah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Khofifah.
Mantan Menteri Sosial ini menjelaskan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait beberapa tersangka dalam kasus tersebut.
Khofifah mengaku telah memberikan penjelasan secara lengkap dan rinci kepada penyidik, menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
“Semua yang saya ketahui telah disampaikan sesuai fakta dan prosedur yang berlaku, sebagaimana diminta oleh penyidik,” ujarnya.
Pemeriksaan Khofifah merupakan bagian dari pendalaman kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat legislatif dan eksekutif, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang karena sedang menghadiri wisuda putranya di Universitas Peking, Beijing, Tiongkok. Pemeriksaan di Polda Jatim dipilih untuk efisiensi, mengingat tim penyidik KPK sedang menangani kasus lain di Jawa Timur, termasuk dugaan korupsi pembangunan gedung pemerintah Kabupaten Lamongan.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini, dengan empat di antaranya adalah Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad, Ahmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono (mantan staf Sekretariat DPRD Jatim), yang diduga sebagai penerima suap. Sebanyak 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.