Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tentara AS Tewas Ditembak ISIS di Suriah, Trump Murka Siapkan Pembalasan
Advertisement . Scroll to see content

3.500 Perusahaan AS Gugat Kebijakan Donald Trump atas Tarif Impor Produk China

Minggu, 27 September 2020 - 09:19:00 WIB
3.500 Perusahaan AS Gugat Kebijakan Donald Trump atas Tarif Impor Produk China
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Sekitar 3.500 perusahaan Amerika Serikat (AS) telah menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump dalam dua minggu terakhir. Hal itu terkait pengenaan tarif terhadap barang-barang impor dari China senilai lebih dari 300 miliar dolar AS (Rp4.481 triliun).

Ribuan perusahaan itu termasuk Tesla, Ford Motor, Target, Walgreen dan Home Depot. Perusahaan menilai ketentuan tarif tersebut telah menyebabkan kerugian ekonomi. 

Mereka juga mengatakan, kebijakan yang sudah berlaku sejak 2018 dan 2019 itu merupakan eskalasi tidak sah dari perang dagang AS dengan China. Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, dengan menyebut nama Perwakilan Dagang AS, Robert Lighthizer dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP). 

Tuntutan hukum dari berbagai perusahaan besar itu atas dasar pemerintahan Trump memberlakukan tarif dengan tidak mematuhi prosedur administratif internasional. “Kami menentang perang perdagangan tak terbatas dari pemerintah yang berdampak pada miliaran dolar barang dari China. Pemerintah tidak dapat menaikkan tarif hanya karena alasan praktik kekayaan intelektual yang tidak adil. Gugatan itu terkait tarif dalam dua kelompok terpisah yang disebut Daftar 3 dan Daftar 4A,” ujar juru bicara perusahaan suku cadang mobil, Dana Corp dikutip dari Reuters Minggu (27/9/2020).

Diketahui, tarif pada kelompok barang Daftar 3 telah mengenakan tarif sebesar 25 persen terhadap 200 miliar dolar AS produk impor dari China. Sedangkan Daftar 4A mencangkup tarif 7,5 persen untuk untuk impor senilai 120 miliar. Kebijakan tersebut, kata Pemerintahan Trump, karena China terbukti mencuri kekayaan intelektual dan memaksa perusahaan AS mentransfer teknologi untuk akses ke pasar China.

Sebelumnya pada 15 September lalu, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah menetapkan AS terbukti melanggar aturan perdagangan global atas pemberlakuan tarif tersebut. Majelis di WTO mengatakan, bea masuk yang diterapkan AS melanggar aturan perdagangan internasional karena hanya berlaku untuk China, dan besarannya melampaui tarif maksimum.

Perusahaan lainnya yang mengajukan gugatan itu termasuk produsen truk berat Volvo Group North America, pengecer suku cadang mobil Pep Boys, perusahaan pakaian Ralph Lauren dan retail Sysco. Juga ada produsen gitar Gibson Brands, unit Lenovo di AS, unit Itochu di AS, Dole Packaged Foods dan produsen peralatan golf Callaway Golf.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut