438.590 Tenaga Honorer K2 Bisa Ikut Tes CPNS 2018, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mempersilakan tenaga honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pendaftaran tes CPNS rencananya akan dibuka minggu depan. Data pemerintah mencatat ada 438.590 tenaga honorer K2 yang bisa ikut tes CPNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri (PAN-RB Nomor 36 tahun 2018. Lampiran Peraturan Menteri tersebut memastikan jumlah tenaga honorer K2 yang bisa ikut tes CPNS.
"Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan bahwa mekanisme atau sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/9/2018).
Syarifuddin menyebut, pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari eks Tenaga Honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Namun, mereka tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” katanya.
Pemerintah beralasan pengalaman pegawai honorer K2 selama 10 tahun sudah cukup menjadi pengganti SKB. Berikut persyaratan bagi tenaga honorer K2 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB:
1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang
2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Editor: Rahmat Fiansyah