6 Poin Perlindungan Sosial Covid-19 dari Jokowi, Kartu Pra Kerja hingga Tarif Listrik Gratis
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp405,1 triliun untuk menanggulangi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Anggaran ini dikucurkan karena Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, situasi yang dihadapi sekarang ini merupakan kegentingan memaksa. Atas dasar itu pula, Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau perppu.
Jokowi menuturkan, perppu berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
"Terkait penangan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Menurut Jokowi, dari angka itu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.