6 Poin Perlindungan Sosial Covid-19 dari Jokowi, Kartu Pra Kerja hingga Tarif Listrik Gratis
Selain itu, Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Khusus perlindungan sosial (social safety net) sebesar Rp110 triliun terbagi dalam 6 poin kebijakan. Berikut perinciannya:
1. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dibayarkan bulanan mulai April. Besaran dinaikkan 25 persen setahun.
3. Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan atau naik 33 persen.
4. Kartu Pra Kerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pascapelatihan Rp600.000, dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
5. Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
6. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga Rp175.000.
Editor: Zen Teguh