Ada 54 Sektor yang Boleh Dimasuki Asing, Ini Penjelasan Menko Darmin
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengklarifikasi isi paket kebijakan ekonomi (PKE) XVI soal relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam revisi daftar itu, hanya 25 dari 54 sektor usaha yang dibuka 100 persen untuk asing.
"Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI tersebut dipersepsikan semuanya terbuka untuk PMA (penanaman modal asing) 100 persen, tapi itu tidak dirinci," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Darmin menyebut, 54 sektor usaha itu dikeluarkan dari DNI agar perizinannya lebih sederhana alias tidak perlu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sehingga lebih terbuka untuk PMA, PMDN (penanaman modal dalam negeri), dan UMKM-K (usaha mikro kecil dan menengah dan koperasi).
Dari 54 bidang usaha, ada empat sektor usaha yang dikeluarkan dari DNI untuk dicadangkan khusus bagi UMKM-K. Dalam kelompok pertama ini, PMA dan PMDN bisa masuk ke sektor ini namun harus bermitra dengan UMKM-K. Empat sektor itu yaitu industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda, dan warung internet.
"Terutama pengupasan umbi, siapa ada yang mau, dia dikeluarkan untuk dipermudah izinnya, enggak perlu BKPM, begitu juga warung internet," tutur Darmin.
Kelompok yang kedua adalah sektor usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Sebelumnya, sektor usaha dalam kelompok ini diharuskan untuk bermitra dengan UMKM-K. Setelah direvisi, tidak perlu lagi untuk bermitra. Ada dua sektor yaitu sektor perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.
Kelompok ketiga adalah sektor usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen. Kelompok ini terdiri dari tujuh sektor jasa yang dapat membantu mendongkrak ekspor.
Kelompok keempat adalah bidang sektor usaha yang sebelumnya sudah dibuka untuk PMDN dan PMA tapi memerlukan rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Setelah dikeluarkan dari DNI, kelompok ini tidak lagi memerlukan rekomendasi.
Lalu kemudian kelompok terakhir adalah sektor usaha yang kepemilikannya diperbolehkan 100 persen untuk PMA. Di kelompok ini, ada 25 sektor usaha. Sebelumnya, sektor-sektor usaha ini boleh dimiliki oleh asing, namun terbatas mulai dari maksimal 40 persen hingga 97 persen. Berikut daftar 25 sektor tersebut:
Sektor Pariwisata
- Galeri Seni
- Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Sektor Kominfo
- Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
- Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
- Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
- Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor Ketenagakerjaan
- Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
Sektor ESDM
- Jasa konstruksi migas
- Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pemboran panas bumi
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Pembangkit listrik >10 mw
- Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
Sektor Kesehatan
- Industri farmasi obat jadi
- Fasilitas pelayanan akupuntur
- Pelayanan pest control/fumigasi
Editor: Rahmat Fiansyah