Ada 6 Insentif Pajak yang Diperpanjang Pemerintah hingga Akhir Tahun, Apa Saja?
3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
4. Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Namun perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Namun perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
6. Insentif PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Namun perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Editor: Jujuk Ernawati