Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sebut Revisi Aturan Kredit Kopdes Rampung Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Ada BLT Dana Desa, Berikut Kriteria Warga yang Berhak Menerima

Senin, 27 April 2020 - 22:04:00 WIB
Ada BLT Dana Desa, Berikut Kriteria Warga yang Berhak Menerima
Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 8.157 desa di 76 kabupaten/kota. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 8.157 desa di 76 kabupaten/kota. Terdapat kriteria tertentu bagi masyarakat desa yang berhak mendapat BLT tersebut.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menjelaskan, kriteria utama adalah warga desa miskin dan mata pencahariannya hilang akibat Covid-19. Kriteria berikutnya adalah bukan penerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya dari Pemerintah.

“Jelas ukuranya, BLT ini untuk warga miskin dan mata pencahariannya hilang karena corona. Setelah itu belum dapat jaring pengaman sosial dari Pemerintah sebelumnya,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers via daring, Senin (27/4/2020).

Abdul menjelaskan, jika perangkat desa tidak menemukan warga dengan kriteria yang dimaksud, maka tidak diwajibkan untuk mengalokasikan dana desa untuk BLT tersebut.

“Misalnya kita temukan di beberapa desa di perkebunan karet, warga yang bekerja di perkebunan karet tidak ada yang terdampak Covid-19, penghasilan rata-rata sudah memenuhi batas minimum, kalau situasinya seperti ini ya sudah jangan dipaksakan, makanya kita tidak mengatur batas minimal,” ujar Abdul.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut