Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Ada Larangan Mudik, Kemenhub Perbolehkan Masyarakat ke Luar Daerah dengan Syarat

Minggu, 28 Maret 2021 - 14:18:00 WIB
Ada Larangan Mudik, Kemenhub Perbolehkan Masyarakat ke Luar Daerah dengan Syarat
Pemerintah telah mengumumkan mudik Lebaran tahun ini dilarang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Teka-teki mengenai mudik Lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab. Pemerintah telah mengumumkan mudik Lebaran tahun ini dilarang.

Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang. Namun, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati meminta masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).

Oleh karenanya, Kemenhub akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kemenhub terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. 

Sebenarnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan. 

Namun, untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik Lebaran.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut