Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Warga Jakarta Lapor RT/RW sebelum Mudik Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Tjahjo Ingatkan ASN : Nekat Mudik Akan Disanksi

Minggu, 28 Maret 2021 - 12:08:00 WIB
Menteri Tjahjo Ingatkan ASN : Nekat Mudik Akan Disanksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik bagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa pada lebaran kali ini mudik dilarang mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Edaran PANRB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” katanya, Minggu (28/3/2021).

Dia mengatakan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik. “PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut