Ada SKB 3 Menteri, Cuti Bersama PNS Juga Kena Pangkas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, pemangkasan cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dalam SKB tersebut juga ikut ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
“Sejauh ini, mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 281, Nomor 1 dan Nomor 1 tahun 2021 yang ditandatangani oleh ketiga Menteri tersebut di atas pada tanggal 23 Februari 2021,” ujarnya saat di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Sebagai informasi, dengan adanya SKB ini, cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Perinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal. Salah satunya adalah agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir.
Editor: Ranto Rajagukguk