Ada UU Cipta Kerja, Kemenkop UKM Siapkan Sistem Nyaman untuk UMKM
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah melakukan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. RPP ini akan menjadi aturan pelaksanaan dari UU sapu jagat ini.
Asisten Deputi Pemasaran, Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Destry Anna Sari mengatakan, adanya UU Cipta kerja memberikan banyak kemudahan untuk para pelaku usaha. Tak terkecuali juga bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Melalui UU Cipta Kerja yang banyak memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Menurut Destry, langkah tersebut juga sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha termasuk UMKM. Dengan begitu, para pelaku usaha ini bisa nyaman menjalankan bisnisnya di Tanah Air.
"Pemerintah berupaya penuh memastikan ekosistem usaha nyaman berpihak pada rekan-rekan pelaku usaha salah satunya melalui UU Cipta Kerja," katanya.
Selain itu lanjut Destry, pemerintah juga terus mendorong para pelaku UMKM yang tangguh melalui platform digital. Salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk masuk ke dalam marketplace.
"Pemerintah saat mendorong UMKM tangguh berbasis teknologi digital dengan kolaborasi antar kementerian lembaga, BUMN serta platform e-commerce dengan memberikan kesempatan kepada UMKM dengan terlibat marketplace, terlibat dalam belanja barang pemerintah dan BUMN," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk