AIPGI Semringah Rekomendasi Impor Garam di Kemenperin
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menerbitkan rekomendasi impor untuk garam industri. Kebijakan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri.
Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan, dengan adanya beleid tersebut, pelaku industri berharap pemerintah terus menjamin kebutuhan garam untuk kebutuhan industri. Pasalnya, banyak perusahaan besar, khususnya di sektor makanan dan minuman (mamin) terpaksa berhenti beroperasi karena kesulitan memperoleh bahan baku tersebut.
“Dengan adanya peraturan diharapkan jaminan pasokan garam dapat lancar dan industri juga dapat berproduksi dengan baik,” ujar Tony di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dia menambahkan, keperluan impor garam industri memang sudah cukup mendesak. Setiap tahunnya, rekomendasi impor komoditas itu tak pernah sesuai dengan kebutuhan sektor industri.
Minimnya pasokan garam industri juga berangkat dari perbedaan data yang digunakan antarinstitusi. Sebelumnya, rekomendasi impor garam industri hanya diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di mana data kerap berseberangan dengan kebutuhan riil sektor industri.
Untuk itu, Tony berharap pemerintah bisa menjamin keberlangsungan operasi sektor industri. Apalagi, sektor industri khususnya mamin berkontribusi besar terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
“Ini kan investasi yang besar dan butuh bahan baku butuh energi dan butuh pasar pasokan untuk bahan baku bisa dijamin bisa beroperasi,” ujarnya.
AIPGI sebelumnya melaporkan, stok garam untuk kebutuhan industri sudah menipis lantaran terkendala izin impor yang belum juga terbit. Padahal saat ini kebutuhan garam industri mencapai 3,7 juta ton per tahun. Adapun garam produksi dalam negeri dinilai belum mampu memenuhi standar maupun volume yang dibutuhkan industri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan sebelumnya menilai pengembalian wewenang rekomendasi impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah tepat.
“Tidak ada masalah. Yang paling mengerti garam industri dibutuhkan itu Menteri Perindustrian,” kata Luhut.
Editor: Ranto Rajagukguk