Airlangga Sebut Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah bakal Pakai PMK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pihaknya akan kembali membahas terkait aturan PPN 12 persen untuk barang mewah. Hal itu dilakukan pada esok hari, Selasa (10/12/2024).
"Nanti itu akan dibahas besok," ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, kata Airlangga, kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Prabowo: PPN 12 Persen Sesuai Amanat Undang-Undang, Rakyat Kecil Tidak Terpengaruh
"Itu nanti di menteri keuangan," tutur dia.
Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa nantinya kenaikan PPN 12 persen akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
Prabowo Tegaskan Penerapan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025 Hanya untuk Barang Mewah
"PMK cukup," kata Airlangga.
Editor: Puti Aini Yasmin