Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilot Ungkap Perjalanan Panjang Pesawat Airbus A400M ke RI: Sevilla-Dubai-Medan-Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

AirNav Keluarkan Peringatan Pilot Waspadai Balon Udara

Selasa, 26 Mei 2020 - 07:11:00 WIB
AirNav Keluarkan Peringatan Pilot Waspadai Balon Udara
AirNav Indonesia mengeluarkan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (Notam) Nomor A1165/20. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - AirNav Indonesia mengeluarkan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (Notam) Nomor A1165/20 NOTAMN. Ini terkait tradisi balon udara yang dibuat warga di beberapa daerah saat Lebaran.

Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada pemangku kepentingan penerbangan terkait kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.

“Notam yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0-28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang tidak diketahui,” kata Pramintohadi, Selasa (26/5/2020).

Dia menjelaskan AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut.

Meski demikian, Pramintohadi mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Dia menyebutkan terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Beberapa pemerintah daerah saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

Menurut Pramintohadi, keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional.

“Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut