Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Anarkis Ojek Online, Menhub: Kami Tertibkan yang Melanggar

Minggu, 04 Maret 2018 - 21:11:00 WIB
Aksi Anarkis Ojek Online, Menhub: Kami Tertibkan yang Melanggar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, tindakan hukum yang akan dilakukan kepada ojek online ini masih dalam pembahasan. Hal ini terkait pengenaan sanksi baik itu kepada perusahaan penyedia jasa atau pun pengemudi ojek online.

Kasus ini perlu ditindaklanjuti karena kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi. Diharapkan dengan adanya penindakan terhadap oknum-oknum tersebut ke depannya aksi anarkis tidak akan terdengar lagi.

Sekadar diketahui, kejadian anarkis tersebut dimulai ketika mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 233 PB mengeluarkan kata-kata kasar pada iring-iringan ojek online. Bahkan mobil tersebut sempat menerobos barikade ojek online hingga menyerempet salah seorang pengemudi ojek online.

Kemudian, ada aksi kejar-kejaran pun berlangsung saat mobil Nissan X-Trail mencoba menghindari amukan para oknum driver ojek online. Akibat kejadian tersebut, korban yang juga sopir mobil Nissan X-Trail Putih tersebut mengalami luka di bagian kepalanya akibat dipukuli para oknum driver ojek online.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol, Roma Hutajulu sebelumnya mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penumpang mobil Nissan X Trail yang dirusak sekelompok pengemudi ojek online, yakni Andrian Anton dan Anton Leonard Ayal.

“Kita masih penyelidikan dan pengumpulan fakta karena baru terima laporan tadi (Rabu) malam,” kata Roma beberapa waktu lalu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut