Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, per Gram Dijual Segini!
Advertisement . Scroll to see content

Anak Usaha Pegadaian Dikaji Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Kamis, 23 September 2021 - 12:20:00 WIB
Anak Usaha Pegadaian Dikaji Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia
Anak usaha Pegadaian dikaji jadi bank emas pertama di Indonesia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menjadikan anak usaha PT Pegadaian (Persero), Galeri 24 jadi bank emas (bullion bank) pertama di Indonesia.  

Namun untuk mewujudkan rencana itu, Kementerian BUMN masih menunggu aturan baru pembentukan bullion bank. Pasalnya, meski Galeri 24 memiliki bisnis tabungan emas, namun masih berupa titipan dan tidak tercatat sebagai neraca. 

"Sebenernya Pegadaian sudah melakukan itu tetapi dalam konsep titipan dan ini akan mengatur aturan baru mengenai bank bullion sebagai institusi pertama yang mungkin bisa secara efektif dan secara prinsip adalah bank bullion. Namun dalam konteks titipan dan bukan sebagai tercatat di neraca," kata Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Kamis (23/9/2021). 

Di sisi lain, Galeri 24 tengah dikonsolidasikan untuk masuk dalam Holding BUMN Ultra Mikro. Langkah itu setelah pemegang saham melakukan penandatanganan pengalihan saham negara pada Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Namun proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding masih terhambat regulasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, dalam aturan perbankan saat ini, perusahaan nonkeuangan tak bisa menjadi bagian dari anak usaha perbankan.

Karena itu, konsolidasikan yang dilakukan pemegang saham berupa mencari aturan yang bisa disesuaikan agar Galeri 24 secepatnya masuk dalam holding. 

"Karena memang di konsep peraturan OJK di perbankan itu perusahaan nonkeuangan berada di bawah anak usaha perbankan. Nah, ini kita sedang mencari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga keduanya bisa menjadi bagian dari ultra mikro kami," ujarnya. 

Adapun aturan soal bank bullion masih digodok oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Menurut Kartika, kemungkinan akan muncul aturan baru mengenai bullion bank yang akan dikeluarkan oleh Kemenko Perekonomian karena Indonesia belum memiliki izin soal bank yang menyimpan emas secara fisik.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut