Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Wisudawati UM Surabaya asal Palestina Minta Rekomendasi Jodoh ke Rektor
Advertisement . Scroll to see content

Angkutan Umum Belum Bisa Beroperasi, Organda Surabaya Tagih Insentif

Minggu, 26 April 2020 - 18:30:00 WIB
Angkutan Umum Belum Bisa Beroperasi, Organda Surabaya Tagih Insentif
Angkutan umum belum bisa beroperasi di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPC Operasi Angkutan Darat (Organda) Surabaya angkat suara terkait pembatasan angkutan umum di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya. Penerapan PSBB ini dinilai tidak memberikan kejelasan kepada angkutan umum untuk kapan akan kembali beroperasi secara normal.

Pengurus DPC Organda Surabaya Nanda menyampaikan, jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang PSBB kemungkinan kebijakan tersebut dapat diperpanjang 2-4 bulan atau dalam waktu tidak dapat ditentukan.

"Kalau mengacu Permenhub 25/2020 muncul arahan larangan beroperasi mulai 24 April-31 Mei, pertanyaannya apakah kemudian evaluasi itu mencakup batasan maksimal yaitu 31 mei? artinya setelah itu transportasi umum ini kembali beroperasi," ujar Nanda dalam di Diskusi Daring Instran, Minggu (26/4/2020).

Nanda menyebut kejelasan kebijakan sangat penting untuk memberikan kepastian kepada anggota Organda untuk beroperasi secara normal kembali karena berkaitan dengan perekonomian kru angkutan. "Kita ini sekarang serba repot, kita dihadapkan oleh kebijakan yang tidak sama sekali memberikan kita kejelasan saat ini. Baik melalui Permenhub tidak ada kemudian hal-hal yang mengatur spesifik terkait hak-hak ekonomi baik pelaku usaha maupun kru pelaku usaha tersebut," kata dia.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPC Organda Surabaya memberikan tiga pernyataan kepada pemerintah terkait kondisi transportasi umum saat ini. Pertama, dia menyampaikan, pemerintah perlu memperhatikan pelaku usaha transportasi umum untuk kemudian melindungi transportasi umum ini dari dampak-dampak negatif.

"Melalui apa? insentif bagi pelaku usaha dan ini harus kemudian diperjelas secara teknis," ucapnya.

Kedua, pihaknya ingin adanya koordinasi terkait hal-hal teknis dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pasalnya, di daerah banyak para pelaku transportasi yang mengeluh tidak ada yang mengajak berbicara sama sekali.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa mendiskusikan terlebih dahulu terhadap pelaku-pelaku usaha transportasi, sehingga kemudian kami merasa perlu dibicarakan hal-hal teknis termasuk kejelasan kapan kami bisa beroperasi kembali," tuturnya.

Nanda menuturkan, pasca pamdemi Covid-19 pelaku angkutan umum dan pemerintah bisa duduk bersama membahas terkait adanya kebijakan yang jelas dalam konteks melindungi pengusaha transportasi selama adanya wabah. "Corona ini memberikan pelajaran berharga terkait dengan kesiapan kita menghadapi kondisi yang serba tidak menentu," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut