Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Persingkat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara
Advertisement . Scroll to see content

AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni

Minggu, 31 Mei 2020 - 22:00:00 WIB
AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni
AP II memperpanjang pembatasan penerbangan hingga hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya akan berakhir pada Senin (1/6/2020). (Foto: AP II)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memperpanjang pembatasan penerbangan hingga hingga 7 Juni 2020. Awalnya, kebijakan pembatasan penerbangan di bandara ini berakhir pada Senin (1/6/2020).

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan persnya kepada iNews.id, Minggu (31/5/2020).

Perpanjangan pembatasan penerbangan ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, Menteri Perhubungan merilis Keputusan Menhub Nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut diikuti terbitnya Surat Edaran No 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Awaluddin mengingatkan selama masa pembatasan penerbangan orang yang boleh terbang menggunakan pesawat adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal diperbolehkan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut