Apakah CPNS Ikut Dapat THR dan Gaji ke-13? Begini Kata BKN
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan pada 24 Mei 2019. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan sekitar Juni 2019.
Lalu bagaimana nasib CPNS 2018? Apakah mereka akan mendapatkan hak keuangan yang sama dengan yang lainnya?
Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan memastikan CPNS berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sepanjang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah keluar.
"Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13," kata Ridwan kepada iNews.id, Sabtu (11/5/2019).
Pemerintah sejauh ini baru mengeluarkan payung hukum untuk pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019.