APBN 2019 Sah Jadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,3 Persen
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari ini, Rabu (30/10/2018). Dalam Rapat Paripurna disetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019 menjadi undang-undang.
Adapun rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Untuk pembahasan RUU APBN 2019 dimulai sejak pukul 12.00 WIB dengan diawali penyampaian pandangan fraksi.
 
                                "Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?," tanya Agus kepada anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Anggota DPR pun secara serentak menyatakan pendapatnya yang menyetujui postur APBN 2019 tersebut. Dengan demikian 10 fraksi menyepakati RUU APBN 2019 menjadi undang-undang.
"Setuju," jawab anggota DPR secara serentak. "Terimakasih," sahut Agus sambil mengetok palu menandai persetujuan.