Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Apindo Ingatkan Pemerintah Jaga PSBB agar Tak Tambah PHK

Jumat, 24 April 2020 - 11:51:00 WIB
Apindo Ingatkan Pemerintah Jaga PSBB agar Tak Tambah PHK
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat betul-betul dijaga. Hal ini agar tidak menambah jumlah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah-tengah masyarakat.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengharapkan, pemerintah tetap mengedepankan dua kepentingan secara paralel, yaitu pemutusan penyebaran Covid-19 dan mempertahankan ekonomi agar mengurangi terjadinya pemutusan hubungan kerja. Dia mengemukakan, penerapan PSBB penting untuk ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan demi keselamatan masyarakat dalam skala luas.

Namun, penerapan PSBB ini juga berpotensi mengakibatkan munculnya kerawanan sosial dari terhentinya aktivitas ekonomi riil. "Berbagai jenis pusat perbelanjaan, pabrik atau perusahaan skala besar menengah dan kecil terhenti dan tidak mampu lagi memberikan gaji atau tunjangan kepada pekerjanya. Akibatnya pada jangka menengah nanti akan berpotensi memunculkan masalah baru yaitu stagnansi ekonomi, efek domino yang terjadi adalah munculnya pengangguran baru dan tidak terserapnya angkatan kerja dari fresh graduate," tutur dia dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Terkait dengan upaya menjaga kelangsungan ekonomi, Apindo melihat SE Kementerian Perindustrian nomor 4 tahun 2020 dan nomor 7 tahun 2020 sebagai salah satu opsi yang baik agar dunia usaha tidak serta merta terhenti mengingat kepentingan untuk tetap memberikan pekerjaan dan penghasilan bagi karyawan dan ekonomi secara makro.

Dalam operasionalisasi kebijakan Menteri Perindustrian tersebut, Apindo mendukung dan memberikan apresiasi dan sekaligus berkomitmen mendukung anggota yang dalam menjalankan operasionalisasi usahanya tetap wajib mengedepankan protocol kesehatan sesuai ketentuan dan peraturan.

Apindo juga mensosialisasikan kepada seluruh anggota untuk mengikuti dan mematuhi prosedur yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Menteri Perindustrian kepada Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia bernomor S/336/M-IND/IV/2020 menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian sebelumnya Nomor 7 tahun 2020. Pada intinya Kementerian Perindustrian dapat memberikan izin operasional/mobilitas kegiatan industri dan dapat melakukan pencabutan apabila diketemukan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan.

"Dalam hal stimulus untuk dukungan pertumbuhan ekonomi, Apindo sudah memohon kepada Bapak Presiden melalui surat bernomor 145/DPN/3.2.1/5C/IV/20 tertanggal 20 April 2020 tentang Rekomendasi yang pada intinya terkait dengan permohonan stimulus pajak dan restructuring hutang," ucapnya.

Apindo memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam upayanya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ekonomi masyarakat agar tetap terjaga dengan baik.

Sebagaimana diharapkan, pemerintah berharap pemberian stimulus ekonomi terhadap sektor riil, salah satunya perluasan Pasal PPh 21 dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut