Apjatel Apresiasi Sri Mulyani Menunda Penarikan PNBP di Sektor Telekomunikasi
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menunda penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi. Penundaan itu dinilai penting di tengah pandemi Covid-19.
"Apjatel dan anggota tentu mengapresiasi langkah Kementrian Keuangan dalam mengakomodir penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO)," kata Ketua Umum Apjatel, Muhammad Arif, Jumat (1/5/2020).
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat menunda waktu pembayaran PNBP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoninfo). Oleh karena itu, dia berharap Kemkominfo menerbitkan peraturan menteri untuk mendukung respons baik dari Kemenkeu. Kesepakatan itu tertuang dalam surat Menkeu No S-331/MK.02/2020.
Arif mengatakan, Kemenkeu menyetujui penundaan melalui pengaturan jatuh tempo. Para penyelenggara jatuh tempo saat ini masih menunggu keputusan tersebut karena jatuh tempo PNBP tanggal 30 April.
"Para penyelenggara telekomunikasi sampai hari ini masih menunggu keputusan tersebut, karena jika melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda atau bunga sebesar 2 persen per bulan dari total tagihan PNBP," ujar Arif.
Pelaku telekomunikasi, kata dia, tetap berkomitmen untuk mendukung penanganan Covid-19. Dalam hal ini, pelaku usaha berupaya menjaga kualitas komunikasi layanan di tengah pandemi.
Editor: Rahmat Fiansyah