Arab Berlakukan Pajak, Kemenag: Bisnis Umrah Sampai Kiamat
TANGERANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen oleh Pemerintah Arab Saudi tidak akan terlalu memengaruhi minat jemaah umrah.
"Pengenaan pajak sebesar 5 persen, atau bahkan 10 persen, tidak akan berpengaruh pada minat masyarakat. Ini bisnis sampai kiamat," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Muhammad Arfi Hatim, dalam acara pelepasan jemaah program umrah BNI Syariah, di Tangerang, Jumat (6/1/2018) malam.
Namun dia mengingatkan kepada penyelenggara perjalanan umrah untuk tetap rasional dalam menawarkan produk karena tidak semua komponen biaya dikenakan pajak lima persen.
Ia mengatakan hanya tiga sektor yang terkena PPN 5 persen, yaitu yang menyangkut transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
"Jadi jangan dipukul rata. Tiket (pesawat) tidak naik, bahkan kalau musim sepi turun harganya," kata dia.