ASN Bolos Kerja usai Libur Natal Terancam Hukuman Disiplin
JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini. berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, ASN harus kerja kembali.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, ASN, baik PNS maupun PPPK yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi disiplin. Adapun hukuman ASN tersebut dibagi ke dalam golongan ringan, sedang, dan berat.
Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lainnya.
“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.
Kemudian hukuman kedua adalah sanksi disiplin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. Sanksi ini meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.
Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Adapun rincian sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja juga sama seperti di atas, bahkan bisa dilakukan pemutusan kerja.
Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018. Dalam pasal 59 dijelaskan Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. Nantinya keputusan tersebut akan diambil setelah mendapatkan laporan dari PPK.
Editor: Rahmat Fiansyah