Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...
Advertisement . Scroll to see content

Asosiasi UMKM Masih Keluhkan Aturan Tarif Pajak 0,5 Persen

Rabu, 27 Juni 2018 - 19:32:00 WIB
Asosiasi UMKM Masih Keluhkan Aturan Tarif Pajak 0,5 Persen
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menerbitkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Meski disambut positif, pelaku UMKM masih memperdebatkan sejumlah substansi aturan yang dinilai memberatkan.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengungkapkan, dalam substansi aturan itu ada kewajiban untuk melakukan pembukuan. Padahal, banyak pelaku UMKM yang memang tak memiliki waktu untuk membukukan setiap kegiatan usahanya.

"Kalau saya menyambut baik tapi gembira belum tentu karena Dirjen Pajak ini wajibkan melakukan pembukuan. Kami mikro (UMKM) jam 4 sampai 5 pagi belanja subuh. Siang sudah aktivitas mendagangkan pulang tidur 2 sampai 3 jam lagi. Jadi kapan kita lakukan pembukuan?" ucap Ikhsan di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Selain masih memberatkan, Ikhsan menilai pengenaan tarif PPh 0 persen untuk UMKM mesti dipertimbangkan oleh pemerintah. Pasalnya, dengan omzet usaha yang tak begitu besar, penerimaan pajak dari sektor ini juga tak akan membuat pemerintah semringah.

"Oke kita bayar pajak, tapi menurut hemat saya kalau pajak pemerintah itu keuntungan finansial yang diinginkan padahal ini ekonomi kerakyatan kenapa sih yang kecil-kecil ini dipajaki," ujar dia.

Sebagai informasi, tarif pajak UMKM 0,5 persen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan sejak PP Nomor 46 Tahun 2013 terbit, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM. Bahkan sejak amnesti pajak (tax amnesty/TA) berakhir pada 2016, sebanyak 972 ribu peserta TA yang melapor, 45 persen kebanyakan dari pelaku UMKM.

"Kami sosialisasikan terus PP 46 ini, kami banyak berinteraksi dengan pengusaha UMKM, kita datangi komunitas-komunitas. Kita membantu mengembangkan UMKM itu dengan mendatangkan perbankan. Berbicara pajak itu nomor sekian, ketika kami berbicara pajak, mereka terbuka dan malah ingin berkontribusi membayar pajak untuk kemajuan ekonomi kita ini," tutur Hestu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut