Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Astindo Soroti Refund Tiket Penumpang yang Tak Bisa Diuangkan

Senin, 20 April 2020 - 13:01:00 WIB
Astindo Soroti Refund Tiket Penumpang yang Tak Bisa Diuangkan
Travel agent menyoroti refund tiket penumpang pesawat yang tidak bisa diuangkan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Industri pariwisata selama ini menjadi pilar yang diandalkan guna menunjang ekonomi Indonesia. Kini, sektor tersebut menjadi yang paling terpukul dengan merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di lebih dari 200 negara.  

“Dari data International Air Transport Association (IATA), tercatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90 persen dalam kurun waktu hampir tiga bulan (26 Januari-17 April 2020),” kata Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno dalam keterangannya, Senin (20/4/2020). 

Dia mengatakan, pengurangan besar-besaran frekuensi penerbangan serta semakin banyaknya negara yang melakukan partial/entire lockdown mengakibatkan terjadinya minus billing (nominal tiket yang dikembalikan/dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket). Dengan begitu, sekarang ini lebih banyak maskapai yang berutang kepada travel agent. Kondisi ini selain mengganggu cashflow travel agent, juga membahayakan bagi konsumen. 

“Client korporasi/pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund, sedangkan travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan,” kata dia.

Pauline melaporkan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional (gaji karyawan, sewa parkir pesawat, hingga maintenance pesawat). Dengan demikian, maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestic). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut