Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Subsidi Gaji hingga Hapus Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Asyik, Ada Subsidi Upah buat Pekerja yang Dirumahkan

Rabu, 21 Juli 2021 - 17:25:00 WIB
Asyik, Ada Subsidi Upah buat Pekerja yang Dirumahkan
Ilustrasi subsidi upah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menggodok rencana subsidi upah untuk para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan subsidi upah ini ditujukan bagi kelompok pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja akibat PPKM Darurat.

"Kita membuat desain untuk subsisi upah yang mengalami pengurangan jam kerja  atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Menkeu menjelaskan, Kementerian Keuangan sedang membahas data kelompok pekerja yang akan mendapat subsidi upah, bersama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

"Bantuan subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja dan upah ini sedang kita bahas dengan Kemenaker dan Kemenko Perekonimian, yang nantinya untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya berkurang," ujar Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan, telah menyiapkan anggaran Rp10 triliun bagi kelompok pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan anggaran subsidi gaji masih difinalkan dan akan diumumkan beberapa hari ke depan

"Kita siapkan 10 trilun untuk yang terkena PHK. Sedangkan subsidi upah masih difinalkan dalam beberapa hari kedepan," ungkap Sri Mulyani.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut