Asyik, Ada Subsidi Upah buat Pekerja yang Dirumahkan

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menggodok rencana subsidi upah untuk para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan subsidi upah ini ditujukan bagi kelompok pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja akibat PPKM Darurat.
"Kita membuat desain untuk subsisi upah yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).
Menkeu menjelaskan, Kementerian Keuangan sedang membahas data kelompok pekerja yang akan mendapat subsidi upah, bersama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
"Bantuan subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja dan upah ini sedang kita bahas dengan Kemenaker dan Kemenko Perekonimian, yang nantinya untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya berkurang," ujar Sri Mulyani.
Dia mengungkapkan, telah menyiapkan anggaran Rp10 triliun bagi kelompok pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan anggaran subsidi gaji masih difinalkan dan akan diumumkan beberapa hari ke depan
"Kita siapkan 10 trilun untuk yang terkena PHK. Sedangkan subsidi upah masih difinalkan dalam beberapa hari kedepan," ungkap Sri Mulyani.
Editor: Jeanny Aipassa