Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BCA Expo 2025 Tawarkan Bunga Spesial Mulai dari 1,65 Persen untuk KPR dan Kredit Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Asyik, Pemerintah Godok Pembebasan Angsuran dan Bunga KPR

Jumat, 25 September 2020 - 18:27:00 WIB
Asyik, Pemerintah Godok Pembebasan Angsuran dan Bunga KPR
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembebasan angsuran pokok dan bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembebasan angsuran pokok dan bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta. Seperti apa skemanya?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan rencana tersebut masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. "Ada beberapa usulan yang tidak harus (dilaksanakan) 2020, bisa 2021. Beberapa yang kita lihat sekarang adalah rumah," ujar Febrio dalam diskusi virtual Kemenkeu, Jumat (25/9/2020).

Dia menuturkan, pemerintah belum menentukan skema spesifik yang akan digunakan untuk bantuan KPR. Namun, bantuan KPR sangat dibutuhkan masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah.

"Stimulus untuk perumahan juga disebut memiliki efek pengganda. Seperti penciptaan lapangan kerja, mengingat sektor konstruksi akan membutuhkan banyak orang untuk membangun rumah," katanya.

Dia menambahkan stimulus tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan investasi. Adapun, sebanyak 75 persen dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang masuk ke Indonesia adalah terkait bangunan. "Kalau kita dorong pembangunan rumah, kita juga akan dorong investasi dan mempekerjakan banyak orang," ujar Febrio.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut