Atasi Kendala Wajib Pajak, Kode Verifikasi Selain via Email juga Bisa Gunakan SMS

JAKARTA, iNews.id – Direktortal Jendral Pajak tengah mengupayakan kendala wajib pajak dapat diselesaikan dengan cepat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, alternatif pilihan untuk mendapatkan kode verifikasi selain melalui e-mail adalah dengan menggunakan kode token SMS.
Ini dikarenakan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) menyebabkan adanya kendala yang dialami wajib pajak, khususnya terkait antrean mendapatkan kode verifikasi.
"Jadi kemudahan perpajakan ini ada di undang-undang cipta kerja pada klaster pajak. Agar kepatuhan wajib pajak bisa meningkat," kata Neilmaldrin dalam video virtual, Jumat (19/2/2021)
Dia memastikan tim dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP terus mengupayakan perbaikan agar wajib pajak tidak terlalu lama menunggu kode verifikasi masuk ke alamat e-mail untuk menuntaskan penyampaian SPT Tahunan. "Ini bisa memanfatakan fasilitas pajak dari pemerintah," ujarnya.