Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Purbaya Lapor Pajak di Coretax, Malah Kurang Bayar Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:00:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026
Cara lapor SPT Tahunan di coretax. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT tahunan banyak dicari wajib pajak. Pasalnya, para wajib melaporkan potongan tersebut setiap tahunnya melalui sistem Coretax DJP.

Pada tahun ini, tenggat waktu pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang sampai dengan 30 April 2026. Sebelumnya, batas akhir laporan hanya diperbolehkan sampai akhir Maret 2026.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya keputusan tersebut diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.

Cara Lapor SPT Tahunan

1. Login di laman Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login
2. Pada Coretax DJP, klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
3. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut