Atur Penggunaan Skuter Listrik, Kemenhub Akan Terbitkan Surat Edaran
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan regulasi terkait penggunaan skuter listrik. Peraturan ini akan disiapkan melalui melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, isi dari Surat Edaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Hal ini diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.
“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (27/11/2019)..
Sementara itu, untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, dia mengimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud.