Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas, Penginapan Menteri Rp9,3 Juta per Malam
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan regulasi baru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 20 Mei 2025 dan menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru, sejumlah komponen biaya perjalanan dinas mengalami penyesuaian, baik untuk rute domestik maupun ke luar negeri.
Salah satu perubahan mencolok terdapat pada biaya penginapan dalam negeri. Untuk tingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, tarif hotel kini berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Jumlah ini turun dari batas sebelumnya yang mencapai Rp9,7 juta per malam. Artinya, terdapat pemangkasan sebesar Rp400.000 dari kebijakan sebelumnya.
Selain hotel, biaya transportasi dari dan ke terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan juga mengalami penurunan. Dalam PMK terbaru, biaya tersebut ditetapkan antara Rp94.000 sampai Rp462.000 per orang sekali jalan.
Padahal sebelumnya, nominalnya berkisar antara Rp104.000 hingga Rp574.000 per perjalanan. Pemangkasan ini ditujukan untuk mengendalikan pengeluaran operasional negara secara lebih ketat.
Untuk urusan luar negeri, ada kabar baik bagi pejabat yang sering bepergian. Uang harian untuk perjalanan dinas internasional kini dinaikkan, dari sebelumnya 296-792 dolar AS menjadi 347-792 dolar AS per hari.
Namun, untuk uang harian perjalanan domestik tidak berubah. Nilainya masih di angka Rp360.000 hingga Rp580.000 per hari, tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya.
Pemerintah tidak mengubah batas maksimal harga tiket pesawat dalam aturan baru ini. Untuk penerbangan dalam negeri, tarif kelas bisnis tetap maksimal Rp22,1 juta pulang-pergi, sedangkan kelas ekonomi Rp11,46 juta.
Untuk rute luar negeri, batas harga tiket pesawat juga tetap: kelas ekonomi maksimal 12.127 dolar AS, kelas bisnis 16.269 dolar AS, dan kelas eksekutif mencapai 23.128 dolar AS.
Uang representasi bagi pejabat negara dan wakil menteri juga masih bertahan di angka Rp250.000 per hari. Komponen ini tidak mengalami revisi, sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Editor: Aditya Pratama