Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyampaikan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Barang kiriman jemaah haji yang diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN).
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah pengiriman paling banyak dua kali.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam menuturkan, nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.326 per dolar AS) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dibawa melebihi FOB 1.500 dolar AS akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen.
"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 dolar AS itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 dolar AS, maka tetap menggunakan CN," ucap Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Meski demikian, untuk Pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai biaya tambahan.