Aturan Baru, Kemendag Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan Barang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar-Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar-Pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang penerapan ekosistem logistik nasional.
"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020)
Dia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021. Saat ini kewajiban tersebut hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.
Kemendag Dorong Indonesia Naik Kelas dalam Rantai Pasok Dunia