Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru, Kemendag Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan Barang

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:44:00 WIB
Aturan Baru, Kemendag Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan Barang
Kemendag secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar-Pulau. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan november tahun 2021," ujarnya

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi.

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong bisa mengangkut muatan. Karena semua sudah terintegrasi," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut