Aturan Baru, Kemendag Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan Barang
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:44:00 WIB
"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan november tahun 2021," ujarnya
Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi.
"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong bisa mengangkut muatan. Karena semua sudah terintegrasi," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk