Aturan Naik KA, Penumpang Wajib Datang 30 Menit Sebelum Keberangkatan

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali mengoperasikan KA reguler dan KA jarak jauh secara bertahap mulai 12 Juni 2020. Penumpang yang akan naik diimbau tiba 30 menit sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perjalanan kereta api pada masa adaptasi New Normal, penumpang diimbau datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Ini karena pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.
“Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta,” ujar Joni, dalam keterangannya yang dilansir Jumat (12/6/2020).
Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, wajib menyiapkan face shield pribadi.