Aturan Ojek Online Akan Terbit, Ini 3 Hal Krusial yang Jadi Perhatian

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengemudi ojek online. Pasalnya, selama ini pelaksanaan transportasi umum ini belum ada regulasi yang mengatur.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar regulasi ini segera diselesaikan. Hal ini untuk mendukung upaya rakyat guna menciptakan lapangan kerja baru bagi banyak orang.
"Dengan diskresi saya sudah memutuskan saya sudah laporin ke Presiden kita akan memberikan satu Peraturan Menteri berkaitan dengan ojek online ini," ujarnya setelah safety riding di Aeon Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Dalam Permenhub ini akan diatur mengenai tiga hal pokok, seperti pengaturan tarif ojek online, suspensi sepihak, keamanan serta keselamatan untuk penumpang dan pengemudi.
Selain itu, pengaturan mengenai tarif harus diikutsertakan karena selama ini banyak pengemudi ojek online yang mengeluhkan murahnya tarif karena perusahaan penyedia jasa memberikan berbagai promo untuk pelanggan. Sebenarnya, promo ini merupakan kepentingan perusahaan. Namun, seringkali beban promo ditanggung oleh pengemudi.