Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Ojek Online Akan Terbit, Ini 3 Hal Krusial yang Jadi Perhatian

Minggu, 06 Januari 2019 - 18:02:00 WIB
Aturan Ojek Online Akan Terbit, Ini 3 Hal Krusial yang Jadi Perhatian
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

"Tarifnya normal-normal saja gitu jangan terlalu banyak diskon ya. Kalau banyak diskon kan mereka mesti nanggung. Kalau mereka nanggung berarti nambahnya lebih panjang," kata dia.

Menurut dia, dalam Permenhub ini akan diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek online. Diperkirakan penentuan batas tersebut di kisaran Rp2.000-2.500 per kilometer atau di bawah tarif batas taksi online yang di Rp3.500-6.000 per km.

"Yang namanya harga itu kan ada komponen yang harus mengganti motornya nanti. Ada perawatan, biaya bensin, untuk dia sendiri, keuantungan aplikator. Nah itu harus ada semua. Kalau ada diskon yang besar ada yang berkurang kan," ucapnya.

Kemudian mengenai ketentuan suspensi pengemudi ojek online diperlukan karena banyak pengemudi yang merasa tidak adil atas keputusan suspensi perusahaan yang dilakukan sepihak. Selama ini, suspensi hanya berdasarkan penilaian dari penumpang.

"Pengemudi bisa tanya 'eh kok gampang banget suspend?' Gojek bisa ngomong 'soalnya banyak sekali pengemudi yang nakal' 'tapi saya tidak nakal'. Seperti apa yang nakal itu? Seperti ini. Nah komunikasi yang seperti itu," tuturnya.

Selanjutnya, pengaturan mengenai keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Misalnya pemberian asuransi, jaket, dan helm yang menjadi penunjang jaminan keamanan.

Dalam mengatur regulasi ini, pihaknya mengajak 97 aliansi pengemudi ojek online untuk bersama-sama mengatur regulasi pada Selasa mendatang. Hal ini agar pemerintah bisa mendengar langsung aspirasi dari para pengemudi ojek online.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut