Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Belum Diundangkan, Ini Rencana Kemenhub

Minggu, 12 April 2020 - 22:26:00 WIB
Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Belum Diundangkan, Ini Rencana Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Larangan ojek online untuk mengangkut penumpang di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ramai diperbincangkan. Hal itu dikarenakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 pengendara sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB pengendara sepeda motor berbasis aplikasi hanya diperbolehkan mengantarkan barang. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu belum diundangkan. Dengan demikian, masih terbuka untuk dibicarakan kembali oleh berbagai pihak terkait kemungkinan ojek online boleh membawa penumpang.

"Masih ada satu pertemuan kembali yang mungkin akan mengklarifikasi atau mempertemukan karena masih terjadi perdebatan adalah terkait masalah Permenkes di halaman 23 bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk barang tidak untuk penumpang, Pergub nomor 33 tahun 2020 juga mengatakan hanya untuk barang," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Namun, dalam pembahasan ke depan Kemenhub akan mendorong dan membuka kemungkinan untuk ojek online diperbolehkan membawa penumpang ditengah penerapan PSBB.

"Tapi dari Permenhub, selain memang kita mengarahkan bahwa hanya untuk barang juga terbuka kemungkinan ojek online bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat, jadi ini sedang kita klarifikasi," ucap Budi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut