Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Sistem Kerja Baru Diterbitkan, 75 Persen ASN di Jakarta Bakal WFH

Minggu, 06 September 2020 - 17:15:00 WIB
Aturan Sistem Kerja Baru Diterbitkan, 75 Persen ASN di Jakarta Bakal WFH
Salah satu yang diatur adalah daerah yang masuk risiko tinggi pegawai yang bekerja di kantor maksimal 25 persen. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Seperti apa aturannya?

“Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua,” katanya saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).

Salah satu yang diatur adalah daerah yang masuk risiko tinggi pegawai yang bekerja di kantor maksimal sebanyak 25 persen. Sementara sisanya 75 akan bekerja dari rumah atau work from home.

Salah satu daerah yang masuk zona risiko tinggi adalah Provinsi DKI Jakarta. Tjahjo pun mengakui bahwa aturan ini dibuat karena adanya lonjakan kasus positif covid-19.

“Benar (karena ada lonjakan). Dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19,” katanya.

Tjahjo kembali mengingatkan agar ASN menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19. Dalam hal ini dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Ikut menggerakan lingkungan masyarakat dimanapun berada. Membangun gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan dimanapun berada,” ujarnya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut