Aturan Tax Holiday Dirilis, Ini 18 Bidang Usaha yang Libur Bayar Pajak
Ia pun mengatakan, untuk 18 sektor usaha dengan nilai besar yang disebutkan, akan diberikan bonus tax holiday sebesar 100 persen.
Tidak hanya perluasan cakupan, pemerintah juga akan mempermudah sekaligus mempercepat pengajuan tax holiday. Hal ini dilakukan dengan cara memaksimalkan sistem Online Single Submission (OSS).
"Pemerintah mendorong percepatan pengajuan tax holiday yang mekanismenya menggunakan sistem OSS," kata Susi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, kebijakan tax holiday selama ini cukup ampuh menarik investasi. Sejak diperbaharui pada April 2018, beleid ini telah menarik investasi sebesar Rp162 triliun dari sembilan perusahaan dengan penyerapan sekitar 8.000 tenaga kerja.
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI, insentif pajak lain yang digulirkan pemerintah, yakni penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk deposito devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk dalam sistem keuangan dalam negeri.
Dalam bentuk valas, pajak deposito DHE untuk satu bulan dipangkas dari 15 persen menjadi 10 persen, tiga bulan menjadi 7,5 persen, dan lebih dari enam bulan dikenakan 0 persen.
Berikut 18 sektor usaha yang mendapatkan tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu terdiri dari besi baja atau bukan besi baja
2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara
4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan
5. Industri kimia dasar anorganik
6. Industri bahan baku utama farmasi
7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semi conductor wafer, bacldight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver, atau displai
9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Editor: Ranto Rajagukguk