Awas, Terbangkan Balon Udara Tak Sesuai Aturan Bisa Dipidana 2 Tahun Kurungan
JAKARTA, iNews.id, – Kementerian Perhubungan mengingatkan agar masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menerbangkan balon udara yang menjadi kebiasaan saat Lebaran. Jika tetap menerbangkan, mereka diminta melakukan sesuai ketentuan.
Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan.
Sebagai contoh, pada 12 Juni 2019 akan digelar Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan pada 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
““Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang, bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” kata Menhub melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6/2019).