Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Advertisement . Scroll to see content

Bagasi Tak Gratis, Maskapai Disebut Hindari Tarif Batas Tiket Pesawat

Kamis, 10 Januari 2019 - 15:15:00 WIB
Bagasi Tak Gratis, Maskapai Disebut Hindari Tarif Batas Tiket Pesawat
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Citilink Indonesia (Persero) mengikuti langkah Lion Air Group untuk meniadakan fasilitas bagasi gratis. Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) ini tadinya menggratiskan bagasi bagi penumpang domestik.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penghapusan fasilitas ini memang tidak dilarang dalam regulasi. Namun, hal ini terindikasi sebagai cara maskapai untuk menaikkan tarif tanpa menyalahi aturan.

"Ini saya kira harus diwaspadai dengan Kemenhub jangan sampai bagasi berbayar menjadi opsi dan formula terselubung oleh maskapai," ujarnya di Universitas Bakrie, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut dia, penghapusan fasilitas bagasi gratis ini karena maskapai tidak berani melanggar aturan dengan menaikkan tarif hingga melebihi batas atas. Oleh karenanya, pembayaran bagasi menjadi solusi untuk menutupi biaya operasional yang semakin tinggi.

"Tapi yang jelas dengan adanya bagasi berbayar itu sebanarnya meruntuhkan klaim tarif pesawat LCC. Jadi main-main dengan bagasi berbayar ini kayak kenaikan tarif secara terselubung," ucapnya.

Vice President Sales dan  Distribution Citilink Indonesia Amalia Yaksa Parijata sebelumnya menjelaskan, ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.

Sesuai dengan Pasal 3 pada beleid tersebut bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan dengan standar minimum atau no frills. "Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir C Permenhub 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Amalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1/2019).

Dia menyatakan, ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja. Khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur dan Denpasar–Dili), serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di page member.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut