Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
CHICAGO, iNews.id - Pengadilan federal Chicago menghukum Boeing untuk membayar 35,85 juta dolar AS atau setara Rp599,62 miliar (kurs Rp16.730 per dolar AS) kepada keluarga pekerja lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tewas dalam kecelakaan pesawat 737 MAX di Ethiopia pada tahun 2019.
Putusan yang diberikan kepada keluarga Shikha Garg merupakan yang pertama dari puluhan gugatan yang diajukan setelah kecelakaan itu, serta satu peristiwa lagi di Indonesia pada tahun 2018 yang menewaskan 346 orang.
Melansir Reuters, keluarga Garg akan menerima 35,85 juta dolar AS yang merupakan jumlah putusan penuh ditambah bunga 26 persen, serta Boeing tidak akan mengajukan banding.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Boeing mengatakan, perusahaan sangat berduka cita kepada semua orang yang kehilangan orang terkasih dalam kedua penerbangan tersebut.
"Meskipun kami telah menyelesaikan sebagian besar klaim ini melalui penyelesaian, keluarga juga berhak untuk mengajukan klaim mereka melalui persidangan ganti rugi di pengadilan dan kami menghormati hak mereka untuk melakukannya," ucap juru bicara Boeing dikutip, Kamis (13/11/2025).