Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Horor! Roda Pesawat Boeing Bawa 164 Penumpang Patah saat Mendarat
Advertisement . Scroll to see content

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Kamis, 13 November 2025 - 17:04:00 WIB
Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Pengadilan federal Chicago menghukum Boeing membayar 35,85 juta dolar AS kepada keluarga Shikha Garg yang tewas dalam pesawat 737 MAX di Ethiopia pada 2019. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

CHICAGO, iNews.id - Pengadilan federal Chicago menghukum Boeing untuk membayar 35,85 juta dolar AS atau setara Rp599,62 miliar (kurs Rp16.730 per dolar AS) kepada keluarga pekerja lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tewas dalam kecelakaan pesawat 737 MAX di Ethiopia pada tahun 2019.

Putusan yang diberikan kepada keluarga Shikha Garg merupakan yang pertama dari puluhan gugatan yang diajukan setelah kecelakaan itu, serta satu peristiwa lagi di Indonesia pada tahun 2018 yang menewaskan 346 orang.

Melansir Reuters, keluarga Garg akan menerima 35,85 juta dolar AS yang merupakan jumlah putusan penuh ditambah bunga 26 persen, serta Boeing tidak akan mengajukan banding. 

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Boeing mengatakan, perusahaan sangat berduka cita kepada semua orang yang kehilangan orang terkasih dalam kedua penerbangan tersebut.

"Meskipun kami telah menyelesaikan sebagian besar klaim ini melalui penyelesaian, keluarga juga berhak untuk mengajukan klaim mereka melalui persidangan ganti rugi di pengadilan dan kami menghormati hak mereka untuk melakukannya," ucap juru bicara Boeing dikutip, Kamis (13/11/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut